Beberapa dari Rekan rekan di lapangan pastinya sering sekali mendengar dan menggunakan istilah fidusia ketika menghadapi proses pengamanan unit bermasalah atau ketika sedang mengalami perdebatan dengan konsumen. Namun celakanya tidak semua dari kita memahami konsep hukum Perjanjian Fidusia secara utuh karena beberapa kali saya terlibat obrolan dengan Rekan rekan sering kali merasa kebingungan dan rancu jawabannya ketika ditanya apa yang dimaksud dengan konsep Perjanjian Fidusia.
Nah pada kesempatan ini saya mencoba memberikan pemahaman yang sederhana berkaitan dengan Fidusia agar konsepnya lebih mudah dipahami. Nah beberapa hal yang perlu Rekan rekan ingat berkaitan dengan konsep perjanjian fidusia adalah sebagai berikut:
1. Peralihan Hak selama proses kredit berjalan hingga lunas
Unit yang dibeli di dealer atau showroom tercatat dalam BPKB milik atas nama konsumen pada awalnya, namun karena dibebankan jaminan fidusia diatas unit tersebut maka kepemilikan beralih sementara kepada Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) hingga lunas dengan prinsip Kepercayaan penguasaan unit atau jaminan tersebut masih berada pada Debitur (konsumen). Maka dalam konsep perjanjian fidusia kreditur (Perusahaan Pembiayaan) disebut sebagai Penerima Fidusia dan untuk pihak Debitur sebagai Pemberi Fidusia.
2. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia setara dengan Putusan Pengadilan
Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. secara sederhana logikanya karena selama kredit kepemilikan masih berada pada Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) maka ketika terjadi tunggakan kita berhak mengambil kembali unit tersebut bahkan hingga menjual secara lelang. Jika kebenaran formil ini terpenuhi setidaknya Rekan rekan di lapangan bisa terlepas dari praktek kriminalisasi oleh pihak berwajib dengan dalil adanya dugaan tindak pidana perampasan, penipuan atau pencurian dengan kekerasan.
3. Penerima Fidusia (Perusahaan Pembiayaan) memiliki hak Droit de Suite (hak yang terus mengikuti bendanya di tangan siapapun)
Dalam pasal 20 UU Jaminan Fidusia jelas bahwa ketentuan UU ini memberikan kepastian kepada Penerima Fidusia (Perusahaan Pembiayaan) untuk memperoleh pelunasan dari Pemberi Fidusia (Debitur) walaupun keberadaaan benda jaminan tersebut berada pada penguasaan orang lain. Apabila terjadi sengketa terhadap unit tersebut dengan pihak lainnya, penerima fidusia tetap yang diutamakan dalam penyelesaiannya.
Lantas pertanyaan selanjutnya " APAKAH PERBEDAAN AKTA dan SERTIFIKAT FIDUSIA?
Jawaban:
Akta Fidusia adalah akta notariil yang disusun Notaris dengan sekurang kurangnya memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3. Uraian yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
4. Nilai penjaminan
5. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
Akta tersebut merupakan persyaratan formal untuk pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam PP No. 21 tahun 2015. Setelah sudah lengkap maka dilakukan pendaftaran Kantor Pendaftaran Fidusia untuk dapat diterbitkan Sertifikat Fidusia.
sehingga jawaban sederhana mengenai perbedaaan keduaya adalah jika Sertifikat Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dibawah Kementrian Hukum dan HAM yang dapat terbit setelah adanya pendaftaran akta fidusia lebih dahulu yang dikeluarkan oleh Notaris.
Gambar diatas perbedaan secara fisiknya adalah jika Sertifikat Fidusia ada Logo Kementrian Hukum dan HAM pada pojok kiri atas dan ada irah irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sementara untuk akta notaris hanya logo Notaris yang bersangkutan.
Pertanyaan Berikutnya, bagaimana jawaban kita jika ada konsumen ataupun kuasanya mempermasalahakan Sertifikat atau Akta Fidusia diatas dianggap cacat hukum karena menganggap pada saat penandataganan dan pembuatannya tidak di hadapan Notaris?
Pengalaman saya menghadapi pertanyaan dan pernyataan seperti diatas, saya hanya menjawab secara diplomastis dengan pernyataan seperti ini
1. Bahwa yang berhak menentukan suatu akta atau sertifikat itu cacat hukum atau pun palsu itu adalah Hakim dengan keputusannya sehingga bukan kapasitasnya pihak selain itu untuk menilai kekuatan hukumnya.
2. Bahwa jika pun mekanisme yang dilakukan oleh Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) cacat hukum kenapa Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai otoritas dibawah Kementrian Hukum dan HAM tetap dapat menerbitkan Sertifikat tersebut.
3.Berkaitan dengan proses pengikatan Jaminan Fidusia, Debitur memang tidak datang menghadap Notaris namun telah memberikan kuasa untuk tetap menjalankan pendaftaran Fidusia tersebut.
Dengan jawaban tersebut argumentasi yang dilancarkan dapat terpatahakan...
Sekian dulu yang Rekan rekan untuk sharing berkaitan dengan Jaminan Fidusia... Collection Jateng Ruso... ruso...
Selasa, 24 Oktober 2017
Minggu, 22 Oktober 2017
EKSTERNAL COLLECTOR LEGAL SHARING JATENG-DIY 2017
Sebagai bentuk kepedulian Manajemen BCA Finance dalam hal pengembangan kompetensi dan etika profesi pada mitra perusahaan rekan jasa penyelesaian kredit bermasalah maka digagaslah acara dalam kemasan seminar dengan mengundang beberapa pembicara dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan Subdit II Krimsus Polda Jateng. Tujuan acara ini tidak semata mata hanya pemberian materi dari pembicara saja namun diharapkan para petugas Proffesional Collector di lapangan bisa lebih memahami aturan normatif yang berkaitan dengan fungsi kerjanya dan menjadikan lembaga seperti OJK dan Kepolisian sebagai mitra strategis dalam penanganan kredit bermasalah. Dalam acara tersebut turut hadir pula Bapak M. Yudi Siswanto selaku Dept Head Collection Region Non Jabo BCA Finance yang juga melihat antusiasme pelaksanaan acara ECLS tersebut.
Dalam pelaksanaannya yg pertama ini, kami memgambil tema acara "Aspek Hukum dalam Penanganan Kredit Bermasalah pada Perusahaan Pembiayaan". Acara ini dihadiri oleh sekitar 70 orang peserta yg terdiri dari 7 cabang di Jateng DIY beserta pengelola PT Prof Coll. Para pemateri dan pembicara yg diundang adalah sebagai berikut:
- Hans Ori Lewi (OJK Regional III Jawa Tengah DIY)
- Habib (Subdit II Krimsus Polda Jateng)
- Emiral Rangga (Advocate/Legal BCAF)
- Pembahasan literasi dan inklusi OJK terkait dengan kegiatan pembiayaan di masyarakat
- Peran dan fungsi pengawasan OJK dalam kegiatan Pembiayaan
- Mekanisme normatif alur proses pembiayaan
- Analisa aspek hukum pidana dalam UU Fidusia
- Mekanisme normatif proses eksekusi jaminan fidusia
- Pembahasan kerjasama Prof Coll berbadan hukum
- Analisa hukum kegiatan PT Prof coll dalam menjalankan fungsi kerja
Setelah acara formal selesai dilanjutkan dengan ramah tamah serta sharing internal berkaitan dengan kendala kendala dan permasalah teknis yg dialami di cabang. Akhir acara disepakati dibuatlah grup khusu WA agar kendala dan komunikasi tersebut dapat terus berjalan lancar... Salam Collection Jateng DIY ruso... ruso...
SALAM REDAKSI...
Bertepatan dengan pelaksanaan ECLS (Eksternal Collector Legal Sharing) Jateng DIY 2017 di Semarang, kami juga membuat portal Collection Jateng DIY dengan tujuan sebagai informasi dan berita yang bisa diakses secara umum.
Untuk nama domain yg digunakan tersebut adalah terangpujakusuma@blogspot.com. Terangpujakusuma diambil dari kependekan nama cabangcabang yg ada di Jateng dan DIY yaitu TEgal, semaRANG, PUrwokerto, jogJA, KUdus, SUrakarta, MAgelang.
Dengan portal dan forum ini diharap komunikasi kita menjadi lebih lancar, produktifitas dalam penanganan kredit bermasalah dapat meningkat serta kita semua dapat bekerja dengan baik terhindar dari resiko resiko kriminalisasi...
SALAM COLLECTION JATENG DIY... RUSO RUSO...
Langganan:
Postingan (Atom)