Selasa, 24 Oktober 2017

APA ITU PERJANJIAN FIDUSIA??? MENGAPA MENJADI SANGAT PENTING DALAM HAL PELAKSANAAN TITEL EKSEKUTORIAL...

Beberapa dari Rekan rekan di lapangan pastinya sering sekali mendengar dan menggunakan istilah fidusia ketika menghadapi proses pengamanan unit bermasalah atau ketika sedang mengalami perdebatan dengan konsumen. Namun celakanya tidak semua dari kita memahami konsep hukum Perjanjian Fidusia secara utuh karena beberapa kali saya terlibat obrolan dengan Rekan rekan sering kali merasa kebingungan dan rancu jawabannya ketika ditanya apa yang dimaksud dengan konsep Perjanjian Fidusia.

Nah pada kesempatan ini saya mencoba memberikan pemahaman yang sederhana berkaitan dengan Fidusia agar konsepnya lebih mudah dipahami. Nah beberapa hal yang perlu Rekan rekan ingat berkaitan dengan konsep perjanjian fidusia adalah sebagai berikut:

1. Peralihan Hak selama proses kredit berjalan hingga lunas
Unit yang dibeli di dealer atau showroom tercatat dalam BPKB milik atas nama konsumen pada awalnya, namun karena dibebankan jaminan fidusia diatas unit tersebut maka kepemilikan beralih sementara kepada Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) hingga lunas dengan prinsip Kepercayaan penguasaan unit atau jaminan tersebut masih berada pada Debitur (konsumen). Maka dalam konsep perjanjian fidusia kreditur (Perusahaan Pembiayaan) disebut sebagai Penerima Fidusia dan untuk pihak Debitur sebagai Pemberi Fidusia.

2. Kekuatan Eksekutorial Sertifikat Fidusia setara dengan Putusan Pengadilan
Pasal 15 ayat (2) dan (3) UU Jaminan Fidusia menyatakan bahwa Sertifikat Jaminan Fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. secara sederhana logikanya karena selama kredit kepemilikan masih berada pada Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) maka ketika terjadi tunggakan kita berhak mengambil kembali unit tersebut bahkan hingga menjual secara lelang. Jika kebenaran formil ini terpenuhi setidaknya Rekan rekan di lapangan bisa terlepas dari praktek kriminalisasi oleh pihak berwajib dengan dalil adanya dugaan tindak pidana perampasan, penipuan atau pencurian dengan kekerasan.

3. Penerima Fidusia (Perusahaan Pembiayaan) memiliki hak Droit de Suite (hak yang terus mengikuti bendanya di tangan siapapun)
Dalam pasal 20 UU Jaminan Fidusia jelas bahwa ketentuan UU ini memberikan kepastian kepada Penerima Fidusia (Perusahaan Pembiayaan) untuk memperoleh pelunasan dari Pemberi Fidusia (Debitur) walaupun keberadaaan benda jaminan tersebut berada pada penguasaan orang lain. Apabila terjadi sengketa terhadap unit tersebut dengan pihak lainnya, penerima fidusia tetap yang diutamakan dalam penyelesaiannya.

Lantas pertanyaan selanjutnya " APAKAH PERBEDAAN AKTA dan SERTIFIKAT FIDUSIA?
Jawaban:
 Akta Fidusia adalah akta notariil yang disusun Notaris dengan sekurang kurangnya memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Identitas pihak pemberi dan penerima fidusia
2. Data perjanjian pokok yang dijamin fidusia
3. Uraian yang menjadi obyek Jaminan Fidusia
4. Nilai penjaminan
5. Nilai benda yang menjadi obyek jaminan Fidusia
Akta tersebut merupakan persyaratan formal untuk pendaftaran jaminan fidusia sebagaimana diatur dalam PP No. 21 tahun 2015. Setelah sudah lengkap maka dilakukan pendaftaran Kantor Pendaftaran Fidusia untuk dapat diterbitkan Sertifikat Fidusia.
sehingga jawaban sederhana mengenai perbedaaan keduaya adalah jika Sertifikat Fidusia dikeluarkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia dibawah Kementrian Hukum dan HAM yang dapat terbit setelah adanya pendaftaran akta fidusia lebih dahulu yang dikeluarkan oleh Notaris.


Gambar diatas perbedaan secara fisiknya adalah jika Sertifikat Fidusia ada Logo Kementrian Hukum dan HAM pada pojok kiri atas dan ada irah irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa sementara untuk akta notaris hanya logo Notaris yang bersangkutan.



Pertanyaan Berikutnya, bagaimana jawaban kita jika ada konsumen ataupun kuasanya mempermasalahakan Sertifikat atau Akta Fidusia diatas dianggap cacat hukum karena menganggap pada saat penandataganan dan pembuatannya tidak di hadapan Notaris?

Pengalaman saya menghadapi pertanyaan dan pernyataan seperti diatas, saya hanya menjawab secara diplomastis dengan pernyataan seperti ini
1. Bahwa yang berhak menentukan suatu akta atau sertifikat itu cacat hukum atau pun palsu itu adalah Hakim dengan keputusannya sehingga bukan kapasitasnya pihak selain itu untuk menilai kekuatan hukumnya.
2. Bahwa jika pun mekanisme yang dilakukan oleh Kreditur (Perusahaan Pembiayaan) cacat hukum kenapa Kantor Pendaftaran Fidusia sebagai otoritas dibawah Kementrian Hukum dan HAM tetap dapat menerbitkan Sertifikat tersebut.
3.Berkaitan dengan proses pengikatan Jaminan Fidusia, Debitur memang tidak datang menghadap Notaris namun telah memberikan kuasa untuk tetap menjalankan pendaftaran Fidusia tersebut.

Dengan jawaban tersebut argumentasi yang dilancarkan dapat terpatahakan...

Sekian dulu yang Rekan rekan untuk sharing berkaitan dengan Jaminan Fidusia... Collection Jateng Ruso... ruso...


4 komentar:

  1. Mantappp,,, Terimakasih Pak Kia,,,sangat bermanfaat untuk menambah wawasan team kami

    BalasHapus
  2. Barangkali Rekan rekan ada pertanyaan lg jika menemui kesulitan berhadapan konsumen atau bisa berbagi pengalaman menghadapi hal yang serupa diatas...

    BalasHapus
  3. Artikel ini sangat membantu dan membuka pola pikir baru untuk kita team pelaksana di lapangan ini Pak Kia, Bosku Panutanku 🙏

    BalasHapus